sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bentuk Subholding PalmCo, Kementerian BUMN Bantah Mau Monopoli

Economics editor Suparjo Ramalan
29/08/2022 16:50 WIB
Kementerian BUMN membantah pembentukan subholding kelapa sawit PalmCo milik Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III untuk memonopoli industri minyak goreng.
Bentuk Subholding PalmCo, Kementerian BUMN Bantah Mau Monopoli (FOTO: MNC Media)
Bentuk Subholding PalmCo, Kementerian BUMN Bantah Mau Monopoli (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN membantah pembentukan subholding kelapa sawit PalmCo milik Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III untuk memonopoli industri minyak goreng di dalam negeri. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut kehadiran subholding PalmCo nantinya akan menetralisir harga minyak goreng di pasar, bila terjadi kenaikan harga. 

PalmCo sendiri akan mengintegrasikan industri hulu ke hilir kelapa sawit yang dimiliki PTPN III. Proses ini menjadikan perusahaan sebagai perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia dengan target luas areal sebesar 706.000 ha pada 2026.

"Nanti minyak goreng di Indonesia mayoritas dikelola BUMN, sehingga harga dapat dikontrol BUMN, dikontrol secara positif, bukan dalam arti monopoli, supaya harganya tercapai oleh masyarakat," ungkap Arya saat ditemui Wartawan di kawasan GBK, Senin (29/8/2022). 

Arya mencatat pendirian subholding juga dilatari oleh minimnya peran BUMN di industri minyak goreng. Padahal, BUMN dituntut mengintervensi pasar manakala tidak terjadi keseimbangan harga. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement