sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal PI 10 Persen, Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Blok Rokan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
05/12/2023 11:18 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya terkait pengalihan Participating Interest (PI) 10% WK Rokan yang akan menjadi pemasukan kas daerah Riau.
Mengenal PI 10 Persen, Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Blok Rokan (MNC Media)
Mengenal PI 10 Persen, Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Blok Rokan (MNC Media)

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi Migas pada WK Rokan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR. 

Rudi menambahkan, selaku operator WK Rokan, pihaknya akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan dan RPR pun selanjutnya wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Perjanjian ini juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi Migas di WK Rokan. 

Jika diminta oleh operator, maka RPR wajib membantu berbagai proses, diantaranya proses percepatan dalam penerbitan maupun perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat jika diperlukan sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan, RPR tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement