Namun pada beberapa kasus ada juga yang harga rumahnya sudah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak. Tapi ada juga kondisi di mana harga rumah akan diputuskan ketika masa sewa rumah berakhir.
"Misal setelah 10 tahun sewa selesai, nanti akan dibayar sebagai kredit lagi selama 15 tahun untuk kepemilikan, supaya ada kemampuan untuk pembelian," lanjut Totok.
Sebab kecenderungan angka kenaikan gaji di masa depan bisa lebih besar dibandingkan kemampuan membayar sewa pada 10 tahun pertama. Oleh karena itu Totok percaya ada kemampuan yang lebih besar untuk masyarakat memiliki rumah tersebut pada tahun-tahun selanjutnya setelah masa sewa berakhir.
Lebih lanjut Totok menjelaskan pada tahun awal sewa tersebut, nantinya bakal ada kesepakatan antara perusahan tempat pegawai yang ingin membeli rumah dan pengembang. Sehingga biaya sewa plus angsuran kepemilikan rumah bakal dibantu oleh perusahaan.
"Nah contoh dia akan mengangsur di Rp5 juta, ada sewa ada ngangsur juga, spread yang ada perusahaan ikut membantu mengangsur, sehingga karyawan bisa dibentengi dengan baik," pungkasnya.
(DES)