Sama seperti mengontrak rumah dengan metode konvensional, rumah rent to own bisa dimiliki oleh perorangan atau perusahaan. Formula tersebut nantinya bakal membuat persetujuan dengan penjual rumah untuk menyisihkan sebagian uang sewa setiap bulannya sebagai ekuitas milik pembeli, apabila di akhir kontrak mereka ingin membelinya.
"Itu yang akan kita presentasikan kepada stakeholder kepada PUPR, itu bisa dilaksanakan baik ke rumah subsidi, maupun untuk non subsidi," terang Totok.
Perjanjian rent to own ini pada dasarnya adalah proses kesepakatan atau negosiasi antara para pemilik properti dan penyewa atau calon owner dari rumah yang akan dimiliki.
"Jadi misal seorang manajer, angsurnya harga Rp1 miliar, berarti kemampuan dia mengangsurnya di Rp9 juta, sedangkan gaji dia Rp15 juta, kan tidak mampu atau tidak bisa secara perbankan," kata Totok.
Nantinya perjanjian Rent to Own akan menentukan bagaimana dan kapan harga rumah akan diputuskan. Harganya bisa berdasarkan nilai properti saat ini, atau prediksi harga.