IDXChannel - Mengenal spin off menarik untuk disimak setelah banyak perusahaan melakukan praktik spin off baik dari perusahaan multinasional, bahkan perusahaan internasional.
Praktik spin off pada perusahaan merupakan salah satu strategi bisnis yang populer di kalangan perusahaan besar. Secara sederhana, spin off adalah memisahkan salah satu unit bisnis dari perusahaan induk dan membentuk perusahaan baru yang mandiri secara operasional dan keuangan.
Lalu bagaimana mengenal spin off perusahaan? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ‘Mengenal Apa Itu Spin Off dan Bedanya dengan Split Off Dalam Perusahaan?’.
Pengertian Spin Off
Spin off adalah tindakan pemisahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk membentuk entitas baru. Melalui pemisahan ini, aset dan kewajiban perusahaan secara hukum akan dialihkan ke entitas baru.
Dalam dunia ekonomi, spin off sering disebut sebagai pemisahan yang tidak murni. Meskipun terjadi pemisahan, perusahaan induk tetap ada dan perusahaan baru dapat berdiri sendiri tanpa menjadi anak perusahaan dari perusahaan induk tersebut. Kedua perusahaan tersebut tidak bergantung satu sama lain, bahkan mungkin tidak bekerja sama.
Tujuan Spin Off Perusahaan, dari Segi Perusahaan Induk
Salah satu tujuan utama perusahaan dalam melakukan spin off adalah restrukturisasi perusahaan. Ketika perusahaan telah tumbuh dan berkembang, perusahaan dapat melakukan strategi bisnis tertentu, termasuk spin off.
Dalam konteks perusahaan induk, tujuan utama spin off adalah meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan. Dengan memisahkan unit bisnis yang tidak terkait dengan bisnis intinya, perusahaan dapat meningkatkan fokus pada bisnis utamanya dan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.
Mengenal Spin Off Perusahaan secara Lengkap. (FOTO : MNC MEDIA)
Selain itu, spin off dapat membantu perusahaan induk mencapai target bisnis yang lebih besar dan memfokuskan pada proyek baru yang lebih menjanjikan setelah perusahaan dipisahkan kembali.
Tujuan Spin Off Perusahaan, dari Segi Perusahaan Baru
Perusahaan baru dapat merasakan manfaat yang signifikan dari strategi spin off. Kadang-kadang pada perusahaan besar, beberapa unit bisnis tidak dapat berkembang secara optimal karena semua keputusan masih dipegang oleh perusahaan induk.
Namun, dengan melakukan spin off, unit bisnis tersebut menjadi perusahaan baru dan memiliki lebih banyak kewenangan untuk melakukan inovasi dan strategi sendiri. Dengan demikian, peluang untuk tumbuh dan berkembang akan semakin besar.
4 Tahapan Dalam Memulai Spin off
1. Perencanaan
Tahap perencanaan dimulai dengan menentukan unit bisnis yang akan dipisahkan dan dimasukkan ke dalam perusahaan baru. Pada tahap ini, perusahaan harus mengevaluasi unit bisnis tersebut dan menentukan nilai perusahaan baru.
Selain itu, perusahaan juga harus membuat rencana operasional dan keuangan untuk perusahaan baru.
2. Penyelenggaraan RUPS
Berhubungan keputusan untuk melakukan spin off telah disepakati, RUPS harus dihadiri minimal tiga perempat dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara sah.
Bila tidak terpenuhi, keputusan harus diambil melalui mekanisme voting. Jika bahkan melalui voting tidak dapat mencapai kesepakatan, maka spin off tidak dapat dilakukan.
3. Proses Spin off
Jika sebagian besar atau semua pemegang saham menyetujuinya, maka spin off dapat segera dilaksanakan.
Perusahaan baru dengan status PT (Perseroan Terbatas) dapat secara resmi didirikan bersamaan dengan pemindahan sebagian aset dan kewajiban dari perusahaan induk.
4. Pengesahan Spin off
Spin off harus bisa disahkan oleh kata notaris agar nantinya bisa memperoleh status secara legal di mata hukum.
Bentuk pengesahan ini nantinya akan berbentuk akta pemisahan yang menjelaskan bahwa perusahaan baru dan peralihan pasiva dan aktiva dari perusahaan induk ke anak perusahaan sudah resmi dan legal secara.
Aturan dalam Melakukan Spin off
Untuk perusahaan non perbankan, kegiatan spin off telah tertuang di dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk perusahaan perbankan, kegiatan spin off sudah diatur di dalam UUPS (Undang-undang Perbankan Syariah).
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan baru yang terbentuk melalui spin off harus memperoleh izin resmi dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dapat melakukan kegiatan bisnisnya.
Namun, untuk perusahaan di sektor perbankan, persyaratan yang dibutuhkan adalah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Bank Indonesia.
Itulah informasi mengenai mengenal spin off perusahaan semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda dan dapat memberi pengetahuan bagi Anda. (MYY)