IDXChannel - Industri perbankan di Tanah Air sempat kalang kabut dengan kewajiban pemisahan bisnis (spin off) terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki agar dapat berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS).
Semula kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana spin off berlaku selambat-lambatnya sebelum 2023 berakhir jika asetnya sudah 50% dari induk.
Kini bola panas spin off tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dengan mandat pengaturan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini akhirnya menjadi angin segar bagi industri perbankan untuk mempersiapkan diri.
Lantas bagaimana kesiapan dan tantangan yang dihadapi industri perbankan dalam melepas unit usaha syariah mereka? Berikut rangkuman IDX Channel;