Resep Asuransi Syariah Laku Keras Usai Spin Off
Sama halnya dengan industri perbankan syariah nasional yang tumbuh melesat, asuransi syariah pun membutuhkan momentum pendongkrak. Namun, pilihan untuk melakukan spin off tidak bisa serta merta membuat perusahaan asuransi syariah langsung menjadi perusahaan yang besar dan diminati oleh banyak orang.
Menurut Ekonom Universitas Paramadina Handi Risza Idris, pasca spin off perusahaan harus tetap bekerja keras dalam membesarkan usaha dan bisnis yang dilakukan baik secara organik maupun non-organik. Terutama aspek keunggulan produk dan layanan terbaik (service excellence), yang masih mengalami ketertinggalan dari standar pelayanan dengan asuransi syariah yang sudah besar dan mapan.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, paling lambat 10 tahun setelah Undang-Undang ini diberlakukan, semua Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan spin off atau berdiri sendiri menjadi perusahaan asuransi syariah full-fledged.
Per Juni 2022, jumlah perusahaan asuransi yang masih berbentuk UUS mencapai 45 perusahaan. Total asetnya sudah Rp44,25 triliun dengan pangsa pasar 5,3%.
(DES)