sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Bola Panas Spin Off Unit Syariah

Syariah editor Desi Angriani
23/12/2022 14:45 WIB
Industri perbankan di Tanah Air sempat kalang kabut dengan kewajiban pemisahan bisnis (spin off) terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki.
Kaleidoskop 2022: Bola Panas Spin Off Unit Syariah (Foto: MNC Media)
Kaleidoskop 2022: Bola Panas Spin Off Unit Syariah (Foto: MNC Media)

Sederet Tantangan Spin off Unit Usaha Syariah

Pemerintah berharap pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia dapat meningkat dengan kewajiban spin off. Namun dalam prosesnya banyak tantangan berupa pemenuhan total aset, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur hingga kesediaan dari pemegang saham BUK.

Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat mengatakan, preferensi dari pemegang saham BUK juga dapat mempengaruhi keputusan spin off atau memilih jalan konversi.

Di sisi lain, kondisi pandemi juga memaksa bank induk untuk melakukan pencadangan sebagai akibat dari restrukturisasi kredit yang berpotensi jatuh menjadi Non-Performing Loan (NPL) setelah masa relaksasi berakhir.

“Hal ini akan memberatkan BUK ketika harus menyetor modal kepada UUS yang di-spin-off pada masa recovery (paska pandemi). Walaupun batas minimal modal BUS sebesar Rp500 miliar, namun untuk bisa bersaing dalam industri perbankan, BUK paling tidak harus menyetorkan modal kepada BUS baru minimal Rp1 triliun,” jelasnya.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement