sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Bola Panas Spin Off Unit Syariah

Syariah editor Desi Angriani
23/12/2022 14:45 WIB
Industri perbankan di Tanah Air sempat kalang kabut dengan kewajiban pemisahan bisnis (spin off) terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki.
Kaleidoskop 2022: Bola Panas Spin Off Unit Syariah (Foto: MNC Media)
Kaleidoskop 2022: Bola Panas Spin Off Unit Syariah (Foto: MNC Media)

Spin Off Unit Usaha Syariah Bergantung ke Bank Induk

Pengamat Ekonomi Syariah IPB Irfan Syauqi Beik menilai kebijakan spin off bergantung pada komitmen induk perusahaan. Misalnya dengan memanfaatkan teknologi dari induk berdasarkan kesepakatan kerja sama keduanya.

Ia meyakini kinerja Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin off akan mengalami peningkatan. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar atau market share perbankan syariah Indonesia per Agustus 2022 mencapai 7,03 persen. 

Pangsa pasar tersebut tercatat dengan komposisi industri yang terdiri dari 13 Bank Umum Syariah (BUS) dengan pangsa sebesar 66,14 persen dari total industri perbankan syariah, 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan pangsa 31,39 persen, dan 166 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan pangsa 2,47 persen.

Aset perbankan syariah Indonesia pun tumbuh 17,91 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp 744,68 triliun pada Agustus 2022, DPK meningkat 18,08 persen (yoy) mencapai Rp591,97 triliun, dan PyD naik 18,56 persen (yoy) menjadi sebesar Rp 483,81 triliun. 

Lalu jumlah rekening perbankan syariah nasional pun terus menunjukkan pertumbuhan, sehingga pada posisi Agustus 2022 jumlah rekening DPK mencapai 49,12 juta rekening atau bertambah 1,54 juta rekening dari Juli 2022, sedangkan untuk rekening PyD mencapai 7,61 juta atau bertambah 120 ribu rekening.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement