3. Proses Spin off
Jika sebagian besar atau semua pemegang saham menyetujuinya, maka spin off dapat segera dilaksanakan.
Perusahaan baru dengan status PT (Perseroan Terbatas) dapat secara resmi didirikan bersamaan dengan pemindahan sebagian aset dan kewajiban dari perusahaan induk.
4. Pengesahan Spin off
Spin off harus bisa disahkan oleh kata notaris agar nantinya bisa memperoleh status secara legal di mata hukum.
Bentuk pengesahan ini nantinya akan berbentuk akta pemisahan yang menjelaskan bahwa perusahaan baru dan peralihan pasiva dan aktiva dari perusahaan induk ke anak perusahaan sudah resmi dan legal secara.
Aturan dalam Melakukan Spin off
Untuk perusahaan non perbankan, kegiatan spin off telah tertuang di dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk perusahaan perbankan, kegiatan spin off sudah diatur di dalam UUPS (Undang-undang Perbankan Syariah).
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan baru yang terbentuk melalui spin off harus memperoleh izin resmi dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dapat melakukan kegiatan bisnisnya.
Namun, untuk perusahaan di sektor perbankan, persyaratan yang dibutuhkan adalah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Bank Indonesia.
Itulah informasi mengenai mengenal spin off perusahaan semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda dan dapat memberi pengetahuan bagi Anda. (MYY)