IDXChannel - Pemerintah terus mendorong kelancaran pelaksanaan program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter bermerk Minyakita. Salah satunya dengan mengajak kalangan produsen minyak goreng nasional untuk juga turut menyukseskan program tersebut.
Tak main-main, pemerintah bahkan telah menyiapkan 'iming-iming' berupa kuota ekspor hingga lima kali lipat dari Domestic Market Obligation (DMO) yang berhasil direalisasikan.
"Skemanya sederhana, cukup salurkan dulu DMO ke dalam negeri. Begitu tersalur sampai distributor, maka mereka langsung mendapatkan hak ekspor lima kali lipat dari jumlah DMO-nya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, dalam keterangan resminya, Selasa (27/6/2022).
Nantinya, menurut Oke, setiap jumlah DMO yang dilaporkan tiap perusahaan bakal divalidasi oleh pemerintah. Hasil dari proses validasi itulah yang akan mempengaruhi izin ekspor yang akan diberikan kemudian.
"Kalau ternyata yang disalurkan setelah divalidasi itu kurang, tentu nantinya ada pengurangan dari hak ekspor yang diberikan. Namun, seandainya lebih, juga akan diperhitungkan (dengan hak ekspor) selanjutnya," tutur Oke.