Berkaca dari hal itu, untuk mengembalikan harga sawit di tingkat petani, menurutnya diperlukan kerjasama dan komunikasi yang baik antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Gubernur hingga petani.
“Sekali lagi tidak ada alasan mengurangi pembelian dan mengurangi harga. Justru PKS itu waktunya cuan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah melarang sementara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) termasuk turunanannya. Larangan itu mulai berlaku 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14 ribu per liter.
"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Dia menjelaskan, larangan ekspor produk RBD palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar. (TSA)