Lantas, sebagai salah satu abdi negara, berapa gaji dan tunjangan hakim Mahkamah Konstitusi? Dihimpun dari berbagai sumber, simak ulasannya di bawah ini.
Gaji dan Tunjangan Hakim Mahkamah Konstitusi
Seorang hakim MK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Ihwal gaji dan fasilitas untuk para hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Pada pasal 3, hakim (termasuk ketua dan wakil) MK berhak mendapatkan hal-hal di bawah ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun, dan
- Tunjangan lainnya.
Kemudian sesuai PP No. 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan babwa gaji pokok ketua dan wakil MK masing-masing adalah Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta per bulan.
Sementara itu, dalam PP No. 55/2014, disebutkan bahwa ketua MK bisa mengantongi tunjangan sebesar Rp121.609.000 per bulan, sementara wakil ketua MK akan mendapatkan tunjangan Rp77.504.000 tiap bulan.