Di samping itu, hakim konstitusi juga diperbolehkan menerima upah honorarium dari penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilu, atau tugas kedinasan lain.
Hal ini pun diatur dalam pasal 13 ayat (2) PP No. 82/2021 tentang Perubahan Keempat PP No. 55/2014.
Itulah sekilas informasi tentang gaji dan tunjangan hakim Mahkamah Konstitusi. (NKK)