IDXChannel—Artikel ini akan mengulas gaji dan tunjangan hakim mahkamah konstitusi. Saat ini, struktur hakim di Mahkamah Konstitusi tengah diketuai oleh Anwar Usman yang telah dilantik pada 20 Maret 2023 silam.
Anwar Usman dilantik bersamaan dengan wakilnya, Saldi Isra. Belakangan, nama kedua hakim tertinggi di MK ini santer tersiar di internet dan media massa, menyusul proses uji materi dari gugatan seorang mahasiswa di Solo.
Sesuai UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut ini:
- Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu umum
MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran. Sesuai UU No. 8/2015, MK pun berwenang untuk memutus perselisihan hasil pemilu gubernur, bupati, dan walikota.
MK memiliki sembilan orang hakim. Tiga hakim diajukan oleh DPR, tiga orang lainnya diajukan oleh presiden, dan tiga orang sisanya diajukan oleh Mahkamah Agung dengan penetapan presiden.
Lantas, sebagai salah satu abdi negara, berapa gaji dan tunjangan hakim Mahkamah Konstitusi? Dihimpun dari berbagai sumber, simak ulasannya di bawah ini.
Gaji dan Tunjangan Hakim Mahkamah Konstitusi
Seorang hakim MK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Ihwal gaji dan fasilitas untuk para hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Pada pasal 3, hakim (termasuk ketua dan wakil) MK berhak mendapatkan hal-hal di bawah ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun, dan
- Tunjangan lainnya.
Kemudian sesuai PP No. 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan babwa gaji pokok ketua dan wakil MK masing-masing adalah Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta per bulan.
Sementara itu, dalam PP No. 55/2014, disebutkan bahwa ketua MK bisa mengantongi tunjangan sebesar Rp121.609.000 per bulan, sementara wakil ketua MK akan mendapatkan tunjangan Rp77.504.000 tiap bulan.
Di samping itu, hakim konstitusi juga diperbolehkan menerima upah honorarium dari penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilu, atau tugas kedinasan lain.
Hal ini pun diatur dalam pasal 13 ayat (2) PP No. 82/2021 tentang Perubahan Keempat PP No. 55/2014.
Itulah sekilas informasi tentang gaji dan tunjangan hakim Mahkamah Konstitusi. (NKK)