sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub Sebut Ada 4 Cara Turunkan Harga Tiket Pesawat

Economics editor Dian Kusumo Hapsari
21/09/2024 07:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan terdapat empat cara terkait format untuk penurunan harga tiket pesawat.
Menhub Sebut Ada 4 Cara Turunkan Harga Tiket Pesawat. (Foto: MNC Media)
Menhub Sebut Ada 4 Cara Turunkan Harga Tiket Pesawat. (Foto: MNC Media)

"Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN memang dikenakan pada avtur dan pada penumpang, memang itu bisa dikelola dengan PPN masukan dan PPN keluarannya, tapi kumulatif itu 10 persen sendiri. Di beberapa negara tidak terjadi, kami memahami bahwa apabila ini dihilangkan maka ada memang dampak kepada pajak-pajak yang lain," katanya.

Saat ini moda transportasi pesawat sudah tidak lagi menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat, karena masyarakat di berbagai wilayah Indonesia mengharapkan adanya penerbangan.

"Tapi harus dipahami bahwa yang namanya perhubungan udara ini satu-satunya yang dikenakan PPN. Dulu yang namanya perhubungan udara itu adalah kebutuhan tersier. Kalau sekarang coba, tadi dalam pembahasan, semua mengharapkan adanya penerbangan, katakanlah Wakatobi, ada tadi Kerinci, yang tadinya ada sekarang tidak ada, karena avtur yang relatif mahal maka harga menjadi mahal sehingga masyarakat tidak menjangkau. Jadi ini semua sudah kita sampaikan secara terinci kepada Satgas penurunan harga tiket, dan tentunya Satgas yang akan memutuskan itu," ujar Budi Karya Sumadi.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat.

Luhut menjelaskan bahwa Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement