Menurut data hasil survey Goodstats mengenai preferensi gaya fashion anak muda Indonesia yang dilaksanakan pada 5 sampai 16 Agustus 2022 dengan melibatkan 261 responden, sebanyak 49,4% mengaku pernah melakukan thrifting, sekitar 34,5% belum pernah mencoba thrifting, dan sebanyak 16,1% memilih untuk tidak akan pernah mencoba membeli barang hasil thrifting.
Thrifting lazimnya dilakukan dengan mendatangi langsung toko yang menjual. Namun, kini kegiatan jual beli tersebut sudah merambah ke social media dan e-commerce.
Adapun pasar-pasar yang digemari masyarakat Indonesia untuk thrifting di antaranya New Makassar Mall Makasar, Pasar Cimol Gedebage Bandung, Jembatan Pasar Item Jakarta, Pasar Senen Jakarta, Pasar Putih Bukittinggi, dan Pasar Pagi Tugu Pahlawan Surabaya.
Namun, sayangnya kegiatan thrifting ini sebenarnya melanggar ketentuan pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. (NIA)
Penulis: Anabela C Zahwa