"Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Deni di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, Pasal 26 Ayat 1 menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat ini hanya mengoordinasikan tujuh Kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Deni, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu.
"Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujar Deni.