IDXChannel – Berapa bersaran gaji paspampers 2025 yang diterima? Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) merupakan satuan khusus yang bertugas menjaga keselamatan dan keamanan Presiden serta Wakil Presiden Indonesia.
Tugas mereka tidak hanya melibatkan pengamanan fisik, tetapi juga operasi intelijen dan pengamanan acara-acara penting. Seiring dengan tanggung jawab besar yang diemban, tentu saja, gaji paspampres menjadi hal yang menarik untuk dibahas.
Berapa Gaji Paspampres 2025?
Mengutip laman idxchannel.com, besaran gaji Paspampres didasarkan pada pangkatnya di TNI. Adapun gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rincian gaji berdasarkan kepangkatannya.
Golongan I Tamtama
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Golongan II Bintara
- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600
Golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100- Rp4.780.600
Golongan IV Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400