IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menuturkan dokter spesialis yang ditugaskan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) akan digaji sekitar Rp30 juta per bulan.
"Selama dia dokter spesialis, ada di daerah DTPK, maka pemerintah pusat akan subsidi. Kami akan kasih Rp30 jutaan per bulan untuk mereka langsung masuk lewat rekening, jadi gak bisa diintervensi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (3/7/2024).
Namun saat ini menurutnya, keberadaan dokter spesialis masih sangat kurang di DTPK. Hal ini tentunya memengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat.
Banyak orang di DTPK harus ke RSUD Provinsi untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih prima. Kondisi itu bisa meningkatkan risiko keparahan pasien, salah satunya karena faktor waktu yang lama, karena pasien bertarung dengan waktu untuk bisa mendapatkan keberhasilan perawatan yang lebih baik di provinsi.
Situasi ini harus diatasi. "Nah, yang kami lakukan untuk pemerataan, kami kirim beberapa dokter spesialis lulusan yang ada, kami didorong (mau berpraktik) di DTPK yang masih kosong (ketersediaan dokter spesialisnya), dibayarin langsung oleh Kementerian Keuangan," ujar Menkes Budi.
Dia melanjutkan, Kemenkes baru membereskan satu kebijakan bahwa penugasan dokter spesialis ke semua DTPK bukan melalui penugasan khusus. Artinya, semua dokter spesialis akan diberikan subsidi dari pemerintah pusat gajinya mengikuti guru juga.
"Saya lihat banyak Pemda gak bayar gaji dokternya, bapak ibu (anggota Komisi IX DPR RI) juga suka menerima komplain kan, padahal itu bukan pegawai saya, jadi saya gak bisa intervensi, susah," tuturnya.
"Tapi sekarang kami bikin aturan, selama dia dokter spesialis, ada di daerah DTPK, maka pemerintah pusat akan subsidi. Kami akan kasih Rp30 jutaan per bulan untuk mereka langsung masuk lewat rekening, jadi gak bisa diintervensi," ujar Menkes Budi.
Perlu diketahui, menurut data Kemenkes, di 2022 telah ditempatkan 500 dokter spesialis di 266 RSUD DTPK. Lalu, di 2023 telah ditempatkan 586 dokter spesialis di 289 RSUD DTPK, dan di 2024 ini per Juni, dari target 700 telah ditempatkan 264 dokter spesialis di 155 RSUD DTPK.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Menkes Budi melobi Menteri Keuangan Sri Mulyani agar memberikan subsidi bagi dokter spesialis di DTPK ini. Menurut Menkes, subsidi tersebut diperlukan agar para dokter spesialis mau bekerja di DTPK.
Menkes mencatat bahwa setidaknya ada 6.000 dokter spesialis yang akan mendapatkan program subsidi ini. Tapi, masih ada 8.000 dokter spesialis lainnya yang menanti. Secara keseluruhan program ini akan menyasar 14 ribu dokter spesialis yang ditempatkan di DTPK.
(SAN)
Advertisement
Menkes Sebut Dokter Spesialis yang Bertugas di Daerah Terpencil akan Digaji Rp30 Juta per Bulan
Keberadaan dokter spesialis masih sangat kurang di DTPK.

Menkes Sebut Dokter Spesialis yang Bertugas di Daerah Terpencil akan Digaji Rp30 Juta per Bulan (FOTO:Dok Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement