sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Minta Lapor SPT Secepatnya, Menghindari Sistem Error

Economics editor Rina Anggraeni
08/03/2021 16:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 31 Maret 2021.
Menkeu Minta Lapor SPT Secepatnya, Menghindari Sistem Error (MNC Media)
Menkeu Minta Lapor SPT Secepatnya, Menghindari Sistem Error (MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 31 Maret 2021, hal ini untuk menghindari sistem error yang sering terjadi ketika mendekati akhir batas pelaporan. Apalagi sekarang pelaporan bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.


"Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya error pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ujar  Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Sedangkan, pelaporan terakhir untuk SPT WP badan pada akhir April 2021. Artinya, perusahaan memiliki waktu sampai bulan depan untuk melakukan kewajibannya.

" Kalau badan usaha tanggal 31 April terakakhirnya," imbuhnya.

Dia menambahkan wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan SPT-nya secara online melalui sistem e-filing. Artinya mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko untuk terpapar virus covid-19.



"Kita tetap wajib bayar pajak, (SPT) bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu harus datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan elektronik," jelasnya. (RAMA)

Advertisement
Advertisement