IDXChannel - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10 persen menjadi 11 persen per April 2022 mendatang kembali ditegaskan dan disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan kenaikan diambil dengan mempertimbangkan azas keadilan, di mana bila dibandingkan dengan negara-negara lain, persentase PPN yang diterapkan di Indonesia masih relatif kecil.
"Indonesia perlu membangun satu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari perpajakan kita, adalah PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Ini yang nantinya akan menjadi tulang punggung (perpajakan) yang paling kuat,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).
Sri menjelaskan bahwa porsi PPN yang diterapkan di kelompok negara-negara G20 (kelompok negara-negara dengan perekonomian terkuat di dunia) dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) berada di kisaran 15 sampai 15,5 persen. Dengan benchmark tersebut, pemerintah menilai masih ada ruang yang cukup untuk memaksimalkan penerimaan PPN guna memperkuat perekonomian negara.
"(Kenaikan) Ini dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi," tutur Sri Mulyani.
Reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.