"Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH, nanti pak Mahfud akan menyampaikan karena Kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan kepada APH apakah itu KPK, Kejaksaan atau kepolisian," jelas Menkeu.
Untuk saat ini, Kemenkeu bekerja sama dengan ketiga aparat penegak hukum tersebut untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum.
Sayangnya, Menkeu Sri Mulyani tidak merinci apakah benar dalam surat itu terdapat informasi mengenai keberadaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD. (TYO)