IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sudah melakukan tindak lanjut atas laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK), di mana terdapat 964 pegawai Kemenkeu diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan sudah menindaklanjuti audit investigasi terhadap 126 kasus, dan menjatuhkan rekomendasi hukuman disiplin kepada 352 pegawai.
"Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani menjabarkan hukuman terberat dalam PP tersebut adalah 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2) pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurutnya, ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun, atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.