sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Airlangga: Perlindungan Pekerja Migran RI Tanggung Jawab Negara

Economics editor Azhfar Muhammad
11/10/2021 08:33 WIB
Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara.  
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara.  

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara.  

Menteri Airlangga menyebut pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional,” kata Airlangga melalui keterangan yang diterima MPI, Senin (11/10/2021).

Selanjutnya, Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atauBP2MI telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Pemerintah Daerah (Pemda) harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen dan melalui BP2MI akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja,” paparnya.

Tak hanya melindungi PMI, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya karena pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.

“Melalui Peraturan tersebut, Pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Lanjut Usia (Lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas Ladang/Perkebunan, dan Awak Kapal Perikanan Migran," tegasnya.

Biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi. Adapun biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada Pemda yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja.

“Diharapkan para purna PMI dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan baik upskilling maupun reskilling sehingga dapat kembali bekerja setelah pulang ke tanah air,” pungkas Airlangga. (NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement