IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara.
Menteri Airlangga menyebut pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
“Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional,” kata Airlangga melalui keterangan yang diterima MPI, Senin (11/10/2021).
Selanjutnya, Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atauBP2MI telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Pemerintah Daerah (Pemda) harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen dan melalui BP2MI akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja,” paparnya.