“Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan Peduli Lindungi yang tadinya dua minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” tutur Luhut.
Dalam masa perpanjangan tersebut, lanjutnya, masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, Pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar dapat mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan Peduli Lindungi dalam proses jual beli MGCR.
Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.
Selain itu, Pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Dalam rapat koordinasi sore ini, Pemerintah juga sepakat akan segera mendorong penyesuaian harga MGCR di luar Jawa-Bali yang masih belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Luhut meminta Kemendag agar pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) bisa dipercepat.