“Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Agus.
Dia menambahkan, pemerintah terus berupaya memacu pembangunan industri hijau untuk mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Hal ini agar pembangunan industri selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui upaya penerapan industri hijau di tanah air, penghematan energi pada 2021 mencapai Rp3,2 triliun, serta penghematan air sebesar Rp169 miliar. Pencapaian ini memperkuat komitmen industri untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan dalam jangka Panjang.
Lebih lanjut Menperin memaparkan, sejak tahun 2018, Coca-Cola Company telah melakukan pengumpulan dan daur ulang kemasan produknya baik botol plastik maupun kaleng. Coca-cola berkomitmen akan membuat seluruh kemasan dapat didaur ulang pada tahun 2025 dan menggunakan 50% bahan baku daur ulang pada botol dan kaleng pada tahun 2030.
"Atas hal tersebut, CEO Coca-Cola berharap kebijakan dan regulasi di Indonesia dapat semakin mendukung kegiatan investasi Coca-Cola," ujar Menperin.