sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko PMK Jelaskan Aturan Prokes dalam Ibadah Tarawih, Ied dan Mudik Lebaran

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
29/03/2022 07:15 WIB
Menko PMK menyebut Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa dan sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19.
Mudik Lebaran (Ilustrasi)
Mudik Lebaran (Ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa dan sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19, sehingga dapat memacu peningkatan ekonomi.
 
“Tentunya, jika aturan ibadah Ramadan dan pelaksanaan mudik dipersiapkan dengan baik,” ujar Muhadjir Effendy, Senin (28/3/2022).

Dalam silaturahmi virtual dan sosialisasi kebijakan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan tahun 2022 bersama para tokoh agama di Kantor Kemenko PMK tersebut Menko PMK menjelaskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022 lalu.

"Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dan salat Ied berjamaah di masjid. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah diperbolehkan untuk mudik Lebaran," ujar Muhadjir Effendy.

Ia mengungkapkan dari data survei Kementrian Perhubungan, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR dalam bepergian berpotensi terhadap peningkatan arus mudik Lebaran yang cukup tinggi yakni.

"Hingga 55 juta pelaku perjalanan. Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik. Kalau ada kemudahan lain misalnya ada mudik bersama, nah peluangnya mendekati 100 juta warga," ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement