sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko PMK Jelaskan Aturan Prokes dalam Ibadah Tarawih, Ied dan Mudik Lebaran

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
29/03/2022 07:15 WIB
Menko PMK menyebut Ramadan menjadi bulan ibadah istimewa dan sekaligus momentum untuk terus menekan angka kasus Covid-19.
Mudik Lebaran (Ilustrasi)
Mudik Lebaran (Ilustrasi)

Pemerintah kata Muhadjir Effendy telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadan yang teruang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.
 
Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR.
 
"Saya optimis ibadah ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi Covid-19 mulai melandai," pungkas Muhadjir Effendy.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement