DIketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Menkominfo menyebutkan peniadaan mudik menjadi upaya tegas dan tepat Pemerintah untuk memastikan Indonesia segera beranjak dari pandemi.
“Peniadaan mudik oleh pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Indonesia berhasil menangani pandemi Covid19, untuk menurunkan serendah-rendahnya penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (IND)