IDXChannel - Pemerintah melarang aplikasi asal China, Temu, beroperasi di Indonesia. Larangan tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
E-commerce ini tidak diberikan izin saat hendak mendaftarkan merek dagangnya. Penolakan tersebut berkaitan dengan alasan akan memunculkan persaingan dagang tidak sehat, terutama berpotensi mematikan usaha UMKM.
“Termasuk juga dari kemarin saya selalu ditanya soal Temu, enggak, enggak boleh Temu. Saya akan keras Temu enggak boleh beroperasi di Indonesia,” ujar Budi saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
“Sebagai platform dari China, di mana dia mendisrupsi bukan hanya sebagai e-commerce, dia dari pabrik langsung ke konsumen. Jadi bayangin dari pabrik langsung ke konsumen,” tuturnya.