IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah mengeluarkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G kepada PT Telkomsel pada 21 Mei 2021. Dengan terbitnya SKLO untuk salah satu operator seluler ini menandai satu perkembangan signifikan dalam upaya penggelaran teknologi 5G di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, penerbitan SKLO didasarkan pada pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) pada tanggal 19 s.d. 20 Mei 2021. Berdasarkan hasil ULO, PT Telkomsel dinyatakan “LAIK”. Adapun dalam tahapan ULO itu, Kementerian Kominfo melakukan pengujian teknis atas sarana dan prasarana PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G.
"Penerbitan SKLO menandakan kesuksesan persiapan PT Telkomsel untuk melakukan penggelaran jaringan 5G, yang khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 2.300 MHz atau 2,3 GHz, dengan lebar pita 30 MHz dalam rentang 2.300 MHz sampai dengan 2.330 MHz," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/05/2021).
Tahapan ULO dan penerbitan SKLO ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Johnny menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut, tahapan ULO dan kepemilikan SKLO adalah wajib bagi setiap Penyelenggara Telekomunikasi yang hendak melakukan perluasan jaringan akibat perubahan teknologi yang terjadi.
Sementara teknologi 5G termasuk ke dalam perubahan teknologi baru yang didasarkan pada spesifikasi International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) melalui penetapan oleh International Telecommunication Union (ITU).
"Seiring dengan penyerahan SKLO dari Kementerian Kominfo hari ini, PT Telkomsel akan menjadi Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan 5G pertama di Indonesia," ungkapnya.
Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, ini merupakan sebuah amanah yang sangat besar bagi Telkomsel untuk memberikan layanan yang dapat memudahkan para pelanggannya secara luas.
"Ini adalah milestone yang sangat penting karena akan menandai diperbolehkannya secara UU Telkomsel 5G secara komersial kepada seluruh masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk selalu menaati peraturan perundangan yang ada di Indonesia," ujarnya. (TIA)