Kendati demikian, Ferry mengungkapkan pelatihan untuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih telah berjalan dan diarahkan untuk membantu mereka dalam menyusun proposal bisnis.
Proposal ini nantinya akan didampingi oleh himpunan bank milik negara (himbara), yang juga telah menyiapkan buku panduan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 63 mengenai penempatan dana sisa anggaran lebih sebesar Rp16 triliun.
"Bank himbara pun juga sekarang sudah membuat manual book yang menjadi penjabaran dari Peraturan Menteri Keuangan No. 63 untuk penempatan uang sisa anggaran lebih sebesar Rp16 triliun dan akhir minggu ini sebenarnya kami sudah ada kegiatan sosialisasi di Jawa Timur dengan Pak Wakil Menteri BUMN di 6 titik di seluruh Indonesia," ucapnya.
Ferry menambahkan, pelibatan berbagai pihak seperti Satgas tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan camat, akan dioptimalkan untuk mengawasi proses operasionalisasi program tersebut, termasuk tata cara pencairan dana dari bank himbara.
"Akan kita libatkan supaya mereka bisa ikut me-monitoring pelaksanaan proses operasional atau lebih tepatnya proses tata cara pencairan platform yang sudah disediakan oleh masing-masing bank himbara untuk kegiatan tahap operasional pertama, Koperasi Desa Merah Putih yang sebesar Rp16 triliun ini," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)