Sebagai informasi, sebagai tindak lanjut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba, di mana koperasi bisa ikut mengelola tambang. Hal itu membuat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyusun jenis koperasi yang bisa mengelola tambang.
(kunthi fahmar sandy)