sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MenKopUKM: Rasio Wirausaha RI Baru 3,47 Persen

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
16/05/2023 23:15 WIB
Indonesia masih butuh banyak wirausaha untuk menjadi salah satu kriteria sebagai negara maju. Saat ini rasio wirausaha di Indonesia baru mencapai 3,47 persen.
MenKopUKM: Rasio Wirausaha RI Baru 3,47 Persen (FOTO: dok MNC Media)
MenKopUKM: Rasio Wirausaha RI Baru 3,47 Persen (FOTO: dok MNC Media)

IDXChannel - Indonesia masih butuh banyak wirausaha untuk menjadi salah satu kriteria sebagai negara maju. Saat ini rasio wirausaha di Indonesia baru mencapai 3,47 persen.

“Meski UMKM kita sangat besar mencapai 64 juta pelaku, tetapi rasio jumlah wirausaha baru 3,47 persen. Padahal untuk menjadi negara maju minimal mencapai 4 persen rasio kewirausahaan. Presiden pun meminta dari kalangan terdidik, mahasiswa, sarjana, untuk terjun menjadi wirausaha karena persaingan industri saat ini persaingan ide kreatif,” ucap Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalam ketetangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Teten mengungkapkan, setiap tahun, ada setidaknya 3,5 juta lulusan pendidikan yang berebut masuk mencari kerja. Kalau pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen yang terserap hanya 2 juta, sisanya 1,5 juta tidak bisa ditampung. “Di kampus, mahasiswa harus diubah pola pikirnya yaitu untuk mencetak lapangan kerja bukan mencari kerja,” ujarnya.

Menurutnya Indonesia yang tahun ini memegang keketuaan ASEAN ingin membawa Asia Tenggara menjadi kawasan yang memiliki peran penting bagi negara kawasan dan dunia. Salah satunya menjadikan wilayah ini sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di dunia.
Misi yang tertuang dalam gelaran ASEAN Summit dengan tema ASEAN Matters: Epicentrum of Growth yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur ini menjadi momentum yang tepat. 

MenKopUKM menekankan, untuk menjadikan ASEAN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dunia, Indonesia juga punya tugas internal untuk meningkatkan rasio kewirausahaan di dalam negeri menjadi 1 juta wirausaha baru, sesuai amanat Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement