Menpan RB Minta Pemda Alokasikan Anggaran untuk PPPK Part Time
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas segera berkirim surat kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Dalam hal ini, PPK yang dimaksud yaitu kepala daerah diminta untuk menganggarkan honor atau gaji untuk PPPK part time.
Hal ini menyusul tengah dilakukannya pembahasan mengenai rencana penambahan status ASN yaitu PPPK part time yang tertuang dalam rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sambil menunggu UU (disahkan), dalam waktu dekat kita akan kirim surat kepada PPK seluruh Indonesia kepada Kepala daerah untuk segera menganggarkan (honor)," kata Anas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).