IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan perihal rencana penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Rencana itu termuat dalam rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Anas menjelaskan rencana ini dimunculkan dengan harapan untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November mendatang.
"Yang penting ini kita amankan dulu, karena yang sebelumnya PP nya jelas enggak boleh, maka dengan Undang-undang ini kita amankan dulu. Tidak ada pemberhentian, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dalam konsep ini, Anas pun memberikan contoh tenaga honorer apa yang dimungkinkan bisa menjadi PPPK part time tersebut. Salah satunya, petugas kebersihan atau cleaning service.
"Jadi PPPK itu ada yang misalnya kayak cleaning service kan nggak harus cek lokasi dari pagi sampai sore. Sehingga dimungkinkan, itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya adalah ada konsep paruh waktu," ujarnya.