Kendati demikian, dia tak bisa menjelaskan lebih jauh soal jenis pekerjaan apa saja dari tenaga honorer yang dimungkinkan masuk ke dalam PPPK part time ini. Pasalnya, hal ini masih dalam proses pembahasan.
"Ini kan masih dalam proses pembahasan. Tetapi yang paling penting di dalam UU ini, DPR bersama Pemerintah sepakat mengamankan dulu yang 2,4 Juta. Ini yang penting nggak ada PHK dulu. Maka segera kita selesaikan," tuturnya. (NIA)