Seperti diketahui larangan tersebut diatur di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Menurutnya menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri, keluarga dan sanak saudara.
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.