“Kami juga mendorong PPN Ditanggung Pemerintah di sektor properti, karena ini juga merupakan sektor yang menaruh peran sebagai industri pendukung di belakangnya besar sekali. Jadi kami memilih sektor-sektor apa saja yang memang industri pendukung di belakangnya besar, itulah yang kita upayakan untuk diberikan relaksasi,” tambahnya.
Adapun Menperin menegaskan lagi, relaksasi yang diberikan ini untuk meningkatkan kemampuan atau daya beli.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru sejak 1 Maret 2021 lalu. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. Skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.
Melihat respons dan efek positif tersebut, pemerintah melakukan perpanjangan fasilitas PPnBM DTP 100% untuk penjualan mobil 4x2 dibawah 1500cc hingga bulan Agustus 2021. Selanjutnya, periode untuk diskon PPNBM DTP 50% diperpanjang menjadi bulan Desember 2021. (TIA)