sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Minta Sri Mulyani Perpanjang Diskon PPnBM

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
25/08/2021 22:27 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada Menteri Keuangan untuk memberikan perpanjangan diskon PPnBM.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada Menteri Keuangan  untuk memberikan perpanjangan diskon PPnBM. (Foto: MNC Media)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada Menteri Keuangan untuk memberikan perpanjangan diskon PPnBM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberikan perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Menperin atas permohonan usulan kepada Sri Mulyani Indrawati.

Tindakan tersebut dilakukan Menperin mengingat program insentif menstimulus produksi dan daya beli yang dikeluarkan oleh Kemenperin mampu mendongkrak penjualan mobil pada Triwulan II/2021 mencapai 758,68%. Angka ini meningkat jika dibandingkan pada Triwulan II/2020.

“Ini program yang sangat-sangat berhasil untuk menstimulus peningkatan penjualan mobil,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (25/8/2021).

Lebih lanjut, Menperin mengatakan bahwa diskon PPnBM DTP ini nanti, selain akan bermanfaat bagi industri otomotif, namun juga sangat bermanfaat bagi industri-industri pendukungnya. Termasuk industri kecil dan menengah (IKM) yang terlibat, agar bisa mendapatkan relaksasi.

“Kami juga mendorong PPN Ditanggung Pemerintah di sektor properti, karena ini juga merupakan sektor yang menaruh peran sebagai industri pendukung di belakangnya besar sekali. Jadi kami memilih sektor-sektor apa saja yang memang industri pendukung di belakangnya besar, itulah yang kita upayakan untuk diberikan relaksasi,” tambahnya.

Adapun Menperin menegaskan lagi, relaksasi yang diberikan ini untuk meningkatkan kemampuan atau daya beli. 

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru sejak 1 Maret 2021 lalu. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. Skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.

Melihat respons dan efek positif tersebut, pemerintah melakukan perpanjangan fasilitas PPnBM DTP  100% untuk penjualan mobil 4x2 dibawah 1500cc hingga bulan Agustus 2021. Selanjutnya, periode untuk diskon PPNBM DTP 50% diperpanjang menjadi bulan Desember 2021. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement