“Saya yakin, dengan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, kita dapat menjadikan momentum ini sebagai katalis bagi produk halal Indonesia berjaya di rumah sendiri, hingga ekspor produk halal Indonesia ke pasar dunia,” katanya.
Agus menambahkan, Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk produk kosmetik dan obat bahan alam pada Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen di pasar domestik dan global.
“Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen di pasar domestik dan global,” tambahnya.