Insentif Super Tax Deduction sendiri merupakan kegiatan Vokasi memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran.
Tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. (NDA)