sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Sayangkan Insentif Fiskal yang Belum Banyak Dimanfaatkan Perusahaan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/12/2021 14:37 WIB
emerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal berupa super tax deduction.
Menperin Sayangkan Insentif Fiskal yang Belum Banyak Dimanfaatkan Perusahaan
Menperin Sayangkan Insentif Fiskal yang Belum Banyak Dimanfaatkan Perusahaan

Insentif Super Tax Deduction sendiri merupakan kegiatan Vokasi memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran.

Tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement