IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal berupa super tax deduction.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan tersebut masih banyak yang belum dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
"Pertama kebijakan insentif fiskal berupa super tax deduction yang masih belum banyak dimanfaatkan," ujar Menperin AGK pada sambutannya diacara Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) 2021, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya kebijakan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pelaku usaha atau perusahaan di sektor industri.
"Ini bisa dimanfaatkan dan masih sangat rendah pemanfaatannya dari sektor industri untuk mengklaim kebijakan pemerintah super tax deduction berkaitan dengan RnB," lanjut Menperin.
Insentif Super Tax Deduction sendiri merupakan kegiatan Vokasi memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran.
Tax saving juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. (NDA)