IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal berupa super tax deduction.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan tersebut masih banyak yang belum dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
"Pertama kebijakan insentif fiskal berupa super tax deduction yang masih belum banyak dimanfaatkan," ujar Menperin AGK pada sambutannya diacara Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) 2021, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya kebijakan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pelaku usaha atau perusahaan di sektor industri.
"Ini bisa dimanfaatkan dan masih sangat rendah pemanfaatannya dari sektor industri untuk mengklaim kebijakan pemerintah super tax deduction berkaitan dengan RnB," lanjut Menperin.