IDXChannel - Kementerian Perindustrian sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif kepada pelaku industri yang menerapkan industri hijau. Fasilitas insentif tersebut amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
"Kami tengah menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk perusahaan industri yang telah mewujudkan industri hijau, perluasan penerapan industri hijau di tanah air. Pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Peluncuran Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses penyusunan insentif fiskal industri hijau. Saat ini tengah dilakukan kegiatan analisis biaya manfaat (cost benefit analisis) yang akan menjadi dasar dalam pemberian insentif fiskal kepada industri.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut aktif berperan dalam berkomitmen dan telah menerapkan prinsip industri hijau," ujarnya
Menperin berharap,industri hijau ini, semakin meningkat, sehingga akan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan sehingga peningkatan kinerja lingkungan yang dapat meningkatkan daya saing industri nasional.