“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut,” papar Menperin. (TIA)
Advertisement
Menperin Terbitkan SE Mobilitas Industri, Izin Bisa Dicabut Jika Tak Taat Prokes
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement