sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Terbitkan SE Mobilitas Industri, Izin Bisa Dicabut Jika Tak Taat Prokes

Economics editor Rina Anggraeni
25/07/2021 09:09 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran  Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. (Foto: MNC Media)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. (Foto: MNC Media)


“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut,” papar Menperin. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement