sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Terbitkan SE Mobilitas Industri, Izin Bisa Dicabut Jika Tak Taat Prokes

Economics editor Rina Anggraeni
25/07/2021 09:09 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran  Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. (Foto: MNC Media)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

“Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (25/7/2021)..

Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas.
 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement