Prasetyo mengatakan, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucap Persetyo.
Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar.
"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)